Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Di Kabupaten Lombok Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan khususnya PKB serta SWDKLLJ maka Penanggung Jawab Samsat Lombok Timur Erfan Bempah berkolaborasi dengan UPTB UPPD Lombok Timur melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pasar Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Selasa 25 Juli 2023.

Memberikan pemahaman kepada para wajib akan penting nya membayar pajak sangat perlu dilakukan dan sosialisaikan secara aktif dan masif seperti hal nya dengan UPTB UPPD Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur hal ini terus dilaksanakan sosialisasi dengan jadwal yang telah ditentukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, dimana Pemerintah akan segera menerapkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor serta menghadirkan samsat keliling di pasar Pancor.

Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Lombok Timur terus ber upaya untuk mensosialisasikan penting nya membayar pajak sebagai salah satu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan peningkatan collection rate.[]