Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Terkait Dengan Penghapusan Data Kendaraan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat di Areal Parkir Mall Epicentrum

WARTABANK.COM, Jakarta – Terkait dengan pemberlakuan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor mulai dilakukan sosialisasi secara gencar di semua lini agar masyarakat paham dan mengerti bahwa Pemerintah akan segera memberlakukan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat di Areal Parkir Mall Epicentrum Sabtu 11 Februari 2023.

Pada kesempatan tersebut seluruh karyawan/karyawati Cabang Nusa Tenggara Barat menyampaikan berupa brosur dan pamphlet untuk mensosialisasikan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan gencar dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat beserta Team Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat selain melaksanakan sosialisasi juga ikut memeriahkan Launching E Samsat Delivery yang ada di Areal Parkir Mall Epicentrum Kota Mataram.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Emil Feriansyah Latief menyampaikan mensosialisasikan dan mengglorifikasikan terkait UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 ini sangat sering dilakukan kapan saja dan dimana saja agar masyarakat benar-benar paham dan mengerti terkait UU No 22 Tahun 2009 Khususnya pasal 74 ini akan segera diberlakukan. []