Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Terkait Dengan Penghapusan Data Kendaraan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat di Car Free Day Samota Sumbawa

WARTABANK.COM, Jakarta – Terkait dengan pemberlakuan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor mulai dilakukan sosialisasi secara gencar di semua lini agar masyarakat paham dan mengerti bahwa Pemerintah akan segera memberlakukan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa Minggu 12 Februari 2023 di Car Free Day Samota Sumbawa.

Pada kesempatan tersebut seluruh karyawan/karyawati Perwakilan Sumbawa turut berperan aktif menyampaikan berupa brosur dan pamflet untuk mensosialisasikan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan gencar dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat beserta seluruh Perwakilan baik Sumbawa dan Bima beserta Team Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat selain melaksanakan sosialisasi juga ikut mensosialisasikan Launching E Samsat Delivery yang telah di Launching di Kota Mataram Sabtu 11 Februari 2023.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sumbawa Budi Hari Prasetyo menyampaikan mensosialisasikan dan mengglorifikasikan terkait UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 ini sangat sering dilakukan kapan saja dan dimana saja agar masyarakat benar-benar paham dan mengerti terkait UU No 22 Tahun 2009 Khususnya pasal 74 ini akan segera diberlakukan agar masyarakat taat dan patuh membayar Pajak. []