WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto Bersama dengan Ka. UPT Samsat Palu, Yudhiansyah dan Kasubdit Kamsel, Kompol. Abubakar berkolaborasi menjadi narasumber untuk Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 dalam dialog interaktif Pro 1 RRI : Kopi Anda (Komentar dan Opini Anda) pada Kamis (06/07).
Teguh Afrianto sebagai narasumber, memaparkan perihal jumlah santunan yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja Sulteng periode sd. Juni 2023 yakni sebesar 12,5 Miliar terdiri atas santunan meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris dan menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Lebih lanjut, Teguh dan kedua narasumber lainnya dari UPT Samsat dan Kepolisian memberikan edukasi terkait adanya penerapan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Diharapkan penyampaian ini membuat masyarakat taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dengan memanfaatkan relaksasi dari peraturan gubernur Sulawesi Tengah tentang penghapusan biaya balik nama kedua dan seterusnya serta tarif progresif yang berlaku mulai 1 Juli 2023. []