WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Ngawi berbagai inovasi dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat, salah satunya adalah berkolaborasi dengan Perusahaan Pembiayaan. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Tim Samsat Widodaren berkoordinasi dengan FIF Widodaren dalam kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor bagi Nasabah dan Ekosistem FIF Widodaren. Kegiatan ini sebagai upaya internalisasi pelunasan PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Lembaga Pembiayaan.
Dalam kesempatan ini Kepala FIF Widodaren menyampaikan bahwa dalam aturan Lembaga Pembiayaan mensyaratkan kendaraan agunan harus lunas PKB dan SWDKLLJ, serta telah terdapat aplikasi reminder bagi nasabah apabila STNK kendaraan agunannya akan jatuh tempo. FIF Widodaren menyambut baik kunjungan Tim Samsat Widodaren dan mendukung penuh upaya internalisasi pelunasan PKB dan SWDKLLJ di lingkungan FIF Widodaren.
Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh pihak khususnya pemilik perusahaan pembiayaan ikut berperan aktif memberikan himbauan dan mewajibkan nasabah yang memiliki agunan kendaraan untuk patuh melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]
