Sosialisasikan Program Relaksasi Pajak, Jasa Raharja Bagi-Bagi Flyer di Kabupaten Enrekang

WARTABANK.COM, Jakarta – Parepare – Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah dengan melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berjalan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan sangat mendukung dilaksakannya program relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut dengan harapan dapat meningkatakan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKD) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program tersebut, pada hari Senin (06/05) Jasa Raharja Perwakilan Parepare mengadakan kegiatan sosialisasi serta bagi-bagi brosur/flyer di wilayah Kabupaten Enrekang. Selain membagikan brosur/flyer, Petugas juga memberikan penjelasan singkat terkait poin poin dalam program relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut. Hal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program tersebut dan diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasa 74 tentang penghapusan data kendaraan dari database apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan menghimbau untuk dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ).

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memperoleh informasi terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor dapat segera memanfaatkan program tersebut guna menghindari dihapusnya data kendaraan dari database samsat”, ujar Almaida.

Almaida juga menambahkan bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dikelola Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan. []