WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 19 September telah terjadi kecelakaan di Jalan A. Yani Desa Ambungan Km. 7 Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pukul 19.20 WITA yang melibatkan sebuah mobil dump truck dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Raju berboncengan dengan Ihwan Kurniawan.
Sepeda motor yang datang dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin saat di TKP bertabrakan dengan mobil dump truck yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan korban atas nama Muhammad Raju meninggal dunia di TKP dan Ihwan Kurniawanb meninggal dunia saat perawatan di RS Boejasin.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari Triyono bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, dengan langsung menuju kediaman dari masing-masing ahli waris korban, Rabu (20/9/2023). Dalam kesempatan tersebut, Triyono proaktif mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian kecelakaan yang terjadi. Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya pengguna jalan, untuk senantiasa mematuhu marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Benyamin Bob.[]
