WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Tengah dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) didalam menjalankan tugas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik didarat, laut maupun udara.
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat tabrakan 2 kendaraan bermotor yakni SM vs SM di Jalan Trans Sulawesi Desa Pendolo Kec. Pamona Selatan Kab. Poso pukul 01.30 WITA tanggal 1 Januari 2023
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi. Penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia, jika Luka-luka mendapatkan jaminan pengobatan sebesar maksimal Rp 20 Juta. Jika ternyata tidak memiliki ahli waris maka akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 Juta untuk pihak yang melakukan penguburan. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16/KMK.010 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []