WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Papua yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan dasar dan penyerahan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dimana sampai dengan akhir bulan Desember 2022 telah menyerahkan dana Santunan di wilayah Provinsi Papua bagi korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun luka-luka sebesar Rp. 23,172,075,851,- dan Papua Barat Rp. 7,878,877,066 total Rp. 31,050,952,917,-.
Pada acara syukuran HUT PT Jasa Raharja yang ke 62 Tahun kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Bapak Mulkan menyampaikan angka santunan tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingan dengan tahun 2021 sebesar 21,20% beberapa faktor meningkatnya kecelakaan lalu lintas ini salah satunya adalah setelah masa Covid-19 mulai berangsur berakhir sehingga aktivitas masyarakat mulai ramai menyebabkan tingkat arus lalu lintas meningkat dan menyebabkan angka laka bertambah, 31,2 % korban laka di dominasi oleh pelajar dan 32,6 % kecelakaan yang terlibat adalah sepeda motor.
Berbagai upaya pencegahan laka bersama jajaran Ditlantas Polda Papua telah dilakukan seperti memberikan edukasi humanis langsung ke lingkungan masyarkat, lingkungan Pendidikan, melalui media sosial, sosialisasi melalui dan spot iklan himbauan melalui RRI, pemasangan spanduk himbauan, meningkatkan pemasangan rambu-rambu himbauan dan peringatan pada titik-titik rawan laka lantas serta menggelar operasi terpadu pada hari-hari besar selama tahun 2022 yang diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat berkendara ini bisa secara permanen dipahami masyarakat tidak secara instant hanya karena gelar operasi tertentu masyarakat baru patuh terhadap aturan lalu-lintas, terang Mulkan.
Konsistensi PT Jasa Raharja dalam upaya meningkatkan pelayanan dalam kemudahan kepada masyarakat di tanah Papua akan terus dilakukan sehingga bagi setiap korban kecelakaan secara cepat dan tepat santunan dapat selesai diserahkan diantaranya adalah dengan membangun infrastruktur sistem koordinasi diantaranya adalah dengan aplikasi IRSMS yang terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja untuk real time informasi laka lantas update diketahui sehingga secara langsung santunan dapat diserahkan kemudian telah dilakukan kerjasama dengan 51 Rumah Sakit di Provinsi Papua dan Papua Barat yang tujuannya untuk mempercepat pemberian Surat Jaminan/ Guarantee Letter korban sehingga biaya korban ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal 20 juta rupiah. Selama tahun 2022 Jasa Raharja telah melakukan upaya pelayanan pemberian santunan khususnya korban meninggal dunia hingga rata-rata 1,44 hari lebih cepat dibandingkan tahun lalu pada angka 1.73 hari sehingga masyarakat benar-benar bisa merasakan kehadiran negara pada saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, jelas Mulkan.
Mulkan menerangkan kedepannya pada tahun 2023 PT Jasa Raharja bersama dengan Ditlantas Polda Papua beserta stake holder terkait lainnya akan terus konsisten meningkatkan berbagai upaya menerapkan program pencegahan laka lantas sebagai upaya negara menyelamatkan generasi bangsa serta terus meningkatkan inovasi dan pengabdian khususnya untuk tanah Papua yang kita cintai ini sehingga Jasa Raharja semakin Terpercaya Melayani Bangsa dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat Papua dalam berkendara.[]