Talkshow Samsat Banyuwangi Edukasi Pembebasan Denda Pajak dan Tata Tertib Berlalu Lintas

WARTABANK.COM, Jakarta – Samsat Banyuwangi mengadakan talkshow mengenai pembebasan denda pajak serta hal-hal terkait tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja dan tata tertib berlalu lintas. Talkshow yang berlangsung di lima radio Kabupaten Banyuwangi ini dihadiri oleh Jasa Raharja Samsat Banyuwangi Perwakilan Jember yang diwakili oleh Bapak Anggi, KUPTD Banyuwangi Bu Endang Budihati serta dari kepolisian Satlantas Banyuwangi Bapak Yogi.

Melalui talkshow ini, Samsat Banyuwangi memberikan edukasi pada masyarakat mengenai kebijakan pembebasan denda pajak di tahun 2023 serta tata cara pengurusannya. Selain itu, Samsat Banyuwangi dan Jasa Raharja memberikan informasi terkait dengan tata tertib berlalu lintas dan tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.

Acara yang diselenggarakan di lima radio Kabupaten Banyuwangi, yakni VIS FM 101.5 (live youtube), Radio Mandala FM, Radio Fajar FM, Radio Sritanjung FM, dan Radio MCFM, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat terhadap tata cara pengurusan pajak kendaraan yang baik dan benar.

“Kami berharap, melalui talkshow ini, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan membiasakan diri untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama,” ujar Bapak Anggi selaku perwakilan Jasa Raharja Samsat Banyuwangi Perwakilan Jember.

Samsat Banyuwangi dan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terkait.[]