WARTABANK.COM,Jakarta – Kamis (2/1/2025) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Petugas Samsat Pelaihari, Surya Hadi Siswanto, dengan sigap melaksanakan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait korban kecelakaan di Jalan A. Yani Desa Panggung Kabupaten Tanah Laut.
Kecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan sebuah mobil dump truck dengan sepeda motor Honda Scoopy. Kecelakaan bermula saat dump truck bergerak dengan kecepatan sedang dari arah Banjarmasin menuju Pelaihari. Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul sepeda motor Honda Scoopy yang secara mendadak menyeberang jalan dari arah Jalan Telkom menuju Pelaihari.
Setelah melakukan survei dan memastikan kebenaran kejadian, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 yaitu sebesar 20 juta dan korban kecelakan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. “Jasa Raharja Kalsel mengingatkan kepada semua pengendara untuk selalu tertib berkendara dan memperhatikan keselamatan bersama di jalan raya,” ungkap Deddy.[]