Tanggung Jawab Jasa Raharja Kalsel dalam Proses Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Banjar

WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dengan sebuah mobil Pick Up di Jalan Mataraman. Kecelakaan ini menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama M. Hasanudin meninggal dunia. Kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikendarai oleh atas nama M. Hasanudin datang dari arah Mataraman menuju Banjar Baru. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan mobil Pick Up yang dikemudikan oleh atas nama Kunamat Hariyanto yang datang dari arah berlawanan, Banjar Baru menuju Mataraman.

Senin (18/11/2024) penanggung jawab Samsat Banjar baru, Triyono mengunjungi rumah ahli waris di Jalan Sekumpul Gang Karya Bakti Kecamatan Martapura. Kehadiran petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bertujuan untuk memastikan kelengkapan data dan memastikan santunan diterima oleh ahli waris yang sah.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, menegaskan bahwa jasa raharja kalsel akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam situasi seperti ini. PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan lebih berhati-hati dalam berkendara, demi keselamatan bersama di jalan raya.[]