Targetkan Peningkatan Masyarakat Taat Pajak, PT Jasa Raharja Lakukan Rapat Koordinasi Bersama di Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Program Pembebasan Denda Pajak Daerah Jawa Tengah telah diberlakukan. Pembebasan Denda tersebut meliputi pembebasan denda administrasi, BBNKB II, SWDKLLJ hingga Pajak Progresif dilakukan di semester satu ini. Guna menyebarluaskan informasi yang sudah ada ini. PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui PJ Samsat Purworejo hadir sebagai narasumber dalam Rangka Kegiatan Rapat Koordinasi Pajak Kendaraan Bermotor yang membahas terkait dengan Program Pembebasan Denda Sanksi Administrasi PKB dan SWDKLLJ serta Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dalam rangkaian acara bulan Pancasila Tahun 2023 untuk membangun Jawa Tengah dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor yang bertempat di Aula Kantor kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo pada hari Senin, 5 Juni 2023

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Magelang, Nur Asnawi Azis menyampaikan bahwa ‘’kegiatan ini sebagai wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program yang sedang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Tengah. Program pembebasan denda ini secara massif terus disosialisasikan salah satunya dalam kesempatan seperti ini. Implementasi Undang – Undang Pasal 74 No 22 Tahun 2009 juga menjadi fokus utama dari penyampaian materi dalam kegiatan ini.’’

Nur Asnawi Azis berharap, ‘’Semoga apa yang menjadi harapan kita semua dapat terlaksana dengan baik, Masyarakat dapat memanfaatkan program yang bagus ini dan terhindar dari penghapusan data kendaraan melalui Undang-Undang pasal 74 Tahun 2009. Semoga tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.[]