WARTABANK.COM, Jakarta – Program Pembebasan Denda Pajak Daerah Jawa Tengah telah diberlakukan. Pembebasan Denda tersebut meliputi pembebasan denda administrasi, BBNKB II, SWDKLLJ hingga Pajak Progresif dilakukan disemester satu ini. Guna menyebarluaskan informasi yang sudah ada ini. PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui PJ Samsat Purwokerto hadir sebagai narasumber dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan hari Kamis 8 Juni 2023 , pada kesempatan kali ini membahas terkait dengan Program Pembebasan Denda Sanksi Administrasi PKB dan SWDKLLJ serta Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Banyumas dan pegawai BPBD Kab Banyumas.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwokerto, Harry Prabowo menyampaikan bahwa ‘’kegiatan ini sebagai wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program yang sedang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Tengah. Program pembebasan denda ini secara massif terus disosialisasikan salah satunya dalam kesempatan seperti ini. Implementasi Undang – Undang Pasal 74 No 22 Tahun 2009 juga menjadi fokus utama dari penyampaian materi dalam kegiatan ini.’’
Harry berharap, ‘’Semoga apa yang menjadi harapan kita semua dapat terlaksana dengan baik, Masyarakat, khususnya pegawai BPBD Kabupaten Banyumas dapat memanfaatkan program yang bagus ini dan terhindar dari penghapusan data kendaraan melalui Undang-Undang pasal 74 Tahun 2009. Semoga tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.[]
