Tekan Fatalitas, Jasa Raharja Cabang Pati Kolaborasi dengan Dokkes Polresta Pati Gelar Pelatihan PPGD

WARTABANK.COM, Jakarta – Upaya meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat di jalan raya terus dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Pati. Melalui kerja sama dengan Dokkes Polresta Pati dan Dikmas Satlantas Polresta Pati, pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kecamatan Margorejo merupakan wilayah yang dilalui jalur pantura dan memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban yang tergolong tinggi. Pelatihan ini bertujuan membekali masyarakat serta perangkat pemerintah setempat dengan pengetahuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, bersama Petugas Pelayanan, Cahya Primarta. Materi pelatihan meliputi edukasi dan praktik langsung terkait teknik dasar pertolongan pertama, seperti penanganan luka, resusitasi jantung paru (RJP), hingga penanganan korban kecelakaan secara tepat di lokasi kejadian.

Komitmen Jasa Raharja Cabang Pati untuk mendukung keselamatan lalu lintas terus diwujudkan melalui berbagai inisiatif kolaboratif. Sinergi antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berkendara, menurunkan angka kecelakaan, serta menekan tingkat fatalitas korban di wilayah Pati.

Peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, dan program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua program ini memastikan bahwa korban kecelakaan memperoleh santunan secara cepat dan tepat.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administratif. Setelah masa program berakhir, Operasi Kepatuhan akan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan keselamatan lalu lintas.[]