WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan dan ketertiban pengendara berlalu lintas di jalan raya dan keselamatan petugas di lapangan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan bantuan alat pendukung ksesleamatan, berupa traffic cone, dan stick lamp kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Barelang, Selasa (30/12/2025).
Dengan bantuan tersebut, diharapkan agar dapat menunjang tugas kepolisian dalam pengaturan lalu lintas, serta penanganan kecelakaan di jalan raya. Yakni berupa 75 traffic cone dan 10 stick lamp. Sehingga pengendara diharapkan mematuhi rambu rambu dan aturan lalulintas di jalan raya, terutama untuk dapat menjaga keselamatan bersama.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso mengungkapkan, “Bantuan sarana Lalulintas tersebut merupakan bagian program serta sinergi antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, dalam upaya meningkatkan keselamatan terhadap pengguna jalan raya, agar bisa meminimalisir, terhadap risiko kecelakaan disaat berlalulintas”.
“Kini di beberapa jalur jalan raya di Batam, sudah dipisahkan antara jalur sepeda motor, dan kendaraan mobil. Maka diperlukan traffic cone, dan stick lamp sebagai alat pemisah, supaya bisa mengurangi kemungkinan resiko kecelakaan,” kata Gentur, disela-sela acara rilis akhir tahun 2025, di Polresta Barelang.
Kita menyadari, ungkap Kakanwil Jasa Raharja Kepri, “Kini jalan jalan Kota Batam sudah lebar, dengan jumlah kendaraan motor, maupun mobil, juga sudah sangat banyak. Sehingga, apabila si pengendara tak mematuhi rambu rambu jalan. Maka, kemungkinan dapat terjadi kecelakaan lalulintas dan berakibat dapat menimbulkan korban,”.
Gentur menyampaikan, bantuan traffic cone maupun stick lamp ini sangat penting, untuk mendukung visibilitas, dan keamanan petugas di lapangan. “Nah, dengan bantuan traffic cone dan stick lamp ini petugas maupun pengendara diharapkan bisa untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” harapnya.
Terutama, ujarnya saat melakukan pengaturan lalu lintas pada malam hari maupun terhadap pengendara di lokasi yang rawan kecelakaan. “Melalui program bantuan ini, kami berharap Satlantas dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas, sehingga keselamatan masyarakat pengguna jalan raya, dapat terus ditingkatkan,” pungkas Gentur.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibisono SIK, MH, menyampaikan apresiasinya, dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
Sebab, kata Kompol Afid, bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi Satlantas, untuk menunjang operasional tugas di lapangan, dan khususnya di dalam menciptakan situasi lalulintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Tahun 2025 ini jumlah kecelakaan di jalan raya meningkatkan hingga 12 persen. Yakni, dari 917 di Tahun 2024, menjadi 1043 di Tahun 2025 ini, serta dengan kerugian materil mencapai Rp. 3,1 miliar,” ungkap Kasatlantas Polresta Barelang.
Hal ini, imbuhnya, harus bisa kita atasi bersama, untuk tahun tahun kedepannya. Sehingga bisa untuk mengatasi dan mengurangi jumlah korban terhadap Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), di jalan raya.
“Kolaborasi antara Jasa Raharja dan Satlantas diharapkan dapat terus terjalin dengan baik, melalui berbagai program keselamatan berlalulintas demi menekan angka kecelakaan dengan meningkatkan kesadaran dari masyarakat dalam berlalu lintas. Ingat, Keluarga Anda Menunggu di Rumah,” tegas Afid, mengakhiri.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan arus lalu lintas pada jalur utama mudik Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat lebih lancar dan angka kecelakaan dapat berkurang. Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati, serta mengutamakan keselamatan, sehingga dapat sampai di tujuan dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga tercinta.
Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]
