WARTABANK.COM, Jakarta – Senin, 14 Oktober 2024 bertempat di Polda Sumatera Selatan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan beserta jajaran mengikuti ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra – Musi 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman dimana dilaksanakan serempak mulai dari tanggal 14 Oktober sd 27 Oktober 2024. Gelar Operasi Zebra Musi ini juga dilaksanakan di seluruh Polres jajaran di kabupaten / kota se-wilayah Sumatera Selatan, yang mana operasi patuh ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir resiko kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertibnya berlalu lintas.
Apel Operasi Zebra – Musi 2024 pada pagi hari ini dipimpin oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zukarnain. Pada kesempatan ini disampaikan sasaran Operasi Zebra Musi 2024 yang meliputi segala bentuk yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, seperti pengemudi dibawah umur yang tidak memiliki SIM, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara baik motor maupun mobil, pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan berbahaya, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan SE, M.Si, AAAIK menyampaikan, Jasa Raharja mendukung penuh kegiatan Operasi Zebra Musi 2024 ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakat dalam upaya meminimalisir resiko dan upaya pencegahan kecelakaan mengingat tingginya angka kecelakaan yang terjadi yang kerap kali terjadi, dikarenakan pelanggaran dan kurang berhati-hatinya para pengendara dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat membahayakan diri dan orang lain. Dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan Kamseltibcar, keamanan, keselamatan, ketertiban dan lalu lintas di wilayah Sumsel pada khususnya pungkas Mulkan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]