Terus Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Bekasi dan PT. Indofarma Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi JR Care ke 44 Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya mengakomodir permintaan Rumah Sakit dan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi JR Care akhir tahun 2022, juga untuk meningkatkan pemahaman kepada Rumah Sakit dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, pada hari Senin 16 Januari 2022, PT. Jasa Raharja Bekasi bersama PT. Indofarma memberikan sosialisasi dan tutorial onsite JR Care kepada 44 Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi yang berlokasi di auditorium PT. Indofarma Cibitung Kab. Bekasi. Dengan narasumber dari PT. Jasa Raharja Lilin Kurniasari Penanggung Jawab Bidang Pelayanan dan Ginanjar B. Wiradinata Penanggung Jawab KPJR Cikarang, lalu dari  PT. Indofarma Dita Ferina Senior Manager Produk PT. Indofarma dan Rinto Septino Manager Marketing PT. Indofarma.

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT. Jasa Raharja Lilin Kurniasari menyampaikan “JR Care merupakan salah satu inovasi aplikasi layanan penanganan pasien laka lantas bersifat end-to-end yang dapat diakses oleh Rumah Sakit provider mulai dari penyediaan obat dan alat kesehatan, pembelian hingga pengajuan klaim biaya tagihan perawatan pasien. Dengan adanya aplikasi JR Care ini mempermudah dan mempercepat proses pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada Rumah Sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas.”

Ginanjar menambahkan, “Penerapan JR-Care memiliki banyak manfaat, baik bagi rumah sakit, maupun Jasa Raharja dalam memberikan penanganan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. dengan aplikasi JR Care dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dengan formulasi yang tepat dan terstandar bagi perawatan korban.”

Melalui implementasi JR-Care ke depannya manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna. Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan. ini juga sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum.[]