Tiap Tahun 100 Ribu Kendaraan Bertambah di Aceh

WARTABANK.COM, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mencatat pada tahun 2022 lalu, jumlah kendaraan baru yang membayar pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) I mencapai 104.110 unit. Hal ini mengindikasikan jumlah kendaraan bermotor baru yang bertambah di Aceh pada tahun lalu sebanyak itu.

“Dalam dua tahun terakhir ini, jumlah pertambahan kendaraan bermotor baru di Aceh, baik roda dua, roda empat, roda enam dan seterusnya, rata-rata jumlahnya di atas angka 100.000 unit/tahun,” kata Kepala BPKA, Azhari didampingi Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza kepada Serambi, Selasa (10/1/2023) di Banda Aceh.

Azhari mengatakan, pertambahan kendaraan bermotor baru di Aceh cukup banyak.
Padahal BPS menyatakan bahwa angka kemiskinan di Aceh masih tergolong besar di atas 14 persen. “Tapi kenapa daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor baru cukup tinggi, apakah itu roda dua, roda empat, roda enam dan seterusnya,” katanya. Pada tahun 2022 lalu, sambungnya, jumlah kendaraan bermotor baru yang terjual di Aceh mencapai 104.110 unit.

Dari jumlah tersebut, paling banyak sepada motor roda dua, jumlahnya mencapai 93.884 unit, sepeda motor roda tiga 240 unit, minibus 6.934 unit, pikap 1.800 unit, jeep 683 unit, micro bus 61 unit, light truk 86 unit, sedan 12 unit, kendaraan khusus 9 unit dan bus 7 unit.

“Data tersebut menunjukkan daya beli masyarakat terhadap sepeda motor di Aceh, sampai tahun kemarin, masih cukup tinggi. Kondisi itu mengindikasikan, pendapatan masyarakat di Aceh, relatif baik, karena mereka masih mampu membeli sepeda motor, apakah dibeli melalui kredit atau kontan,” jelasnya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membayar tepat waktu pajak kendaraan bermotor yang telah dibeli setiap tahunnya agar tidak kena denda dan terjamin asuransi kecelakaan jika terjadi musibah laka lantas.[]