Tim Pembina Samsat Batulicin Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di PT Enam Sembilan

WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Batulicin yang terdiri dari  mengunjungi PT Enam Sembilan di Batulicin, Jumat (12/05/2023) sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja Batulicin Surya Hady menyampaikan data dan verifikasi tunggakan PKB serta melakukan konsolidasi data kendaraan bermotor antara perusahaan dan UPPD Samsat Batulicin. “Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Batulicin sekaligus menginformasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ oleh masyarakat, khususnya karyawan PT Enam Sembilan”, jelas Surya.

 

Dari kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh informasi yang akurat mengenai status kendaraan bermotor yang masih menunggak, serta meningkatkan kesadaran tentang kebijakan terbaru pemerintah yang berkaitan dengan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

 

Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.”

 

Di kesempatan yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Semoga upaya inovatif seperti ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan.”. []