Tim Pembina SAMSAT Cikokol Lakukan Kunjungan Kerja Sosialisasikan UU 22 Tahun 2009

WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina SAMSAT Cikokol yang beranggotakan Subur Kepala Seksi Penagihan SAMSAT Cikokol, Ahmad Arif Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berkesempatan mengunjungi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekertaris Lurah Pabuaran Bapak Latip.

Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kelurahan Sumur Pacing guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.

Kepala Seksi Penagihan Subur berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW & RT setempat. “Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun” tambah Subur.

Sekertaris Lurah Pabuaran Latip menyambut baik kedatangan Tim Pembina SAMSAT Cikokol ke kantornya, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikokol dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW & RT diwilayahnya.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan “ upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Tangerang” tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.[]