WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Gianyar melaksanakan Koordinasi bersama Ka. UPT Samsat Gianyar, Kapolres Gianyar serta Jasa Raharja Samsat Gianyar mengenai Sosialisasi terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan relaksasi Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Bea Balik Nama pada tahun 2022 dan berharap dapat meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajibanya dalam membayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan adanya program dari Pemerintah Provinsi Bali itu mendukung implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan sosialiasi tentang masyarakat terkait implementasinya peraturan yang memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak,serta tertib dalam berlalulintas’
Tim Pembina Samsat Gianyar berharapan dengan adanya FGD di Kabupaten Gianyar ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera membayar Pajak kendaraanya, serta melakukan sosialisasi berkesinambungan ke Kecamatan dan Desa Desa yang berada di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. []