Tim Pembina Samsat Jembrana Bersama Jasa Raharjaperwakilan Singaraja Siap Sukseskan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahap Ii Melalui Pergub No. 50 Tahun 2023


WARTABANK.COM, Jakarta –
Jembrana, Bali – Samsat Jembrana bersama Jasa Raharja telah bersiap untuk mensukseskan implementasi Kebijakan Relaksasi Pajak Tahap II yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali No. 50 Tahun 2023. Kebijakan ini mencakup Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan penghapusan sanksi administrasi, bunga, dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 11 September hingga 30 November 2023.

Sosialisasi mengenai kebijakan ini dilakukan melalui pertemuan daring melalui platform Zoom yang diadakan pada tanggal 14 September 2023. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Samsat Induk di seluruh Bali, termasuk Samsat Jembrana.
Pada pertemuan tersebut, Kepala UPT Samsat Jembrana turut hadir bersama perwakilan dari kepolisian dan petugas dari Jasa Raharja Jembrana. Mereka berkomitmen untuk bersinergi dalam upaya mensukseskan kebijakan ini demi kepentingan masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang akan diambil untuk mensosialisasikan kebijakan ini adalah melalui media sosial. Kedua belah pihak, baik Samsat Jembrana maupun Jasa Raharja, akan aktif memanfaatkan platform-platform media sosial untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait kebijakan relaksasi pajak ini.

Kebijakan Relaksasi Pajak Tahap II ini diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor di Jembrana dan seluruh Bali. Dengan penghapusan sanksi administrasi, bunga, dan denda, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dan terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu, yang pada gilirannya akan mendukung pendapatan daerah dan premi SWDKLLJ yang lebih baik.

Samsat Jembrana dan Jasa Raharja siap berkolaborasi dengan baik dalam upaya mensukseskan kebijakan ini, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan adanya sosialisasi melalui media sosial dan komitmen dari semua pihak terkait, diharapkan kebijakan ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Jembrana dan seluruh Bali. []