WARTABANK.COM, Jakarta – Program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Tim Pembina Samsat Sumatera Barat, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja, menyebarluaskan informasi itu di perempatan jalan Khatib Sulaiman, KH Ahmad Dahlan, Raden Saleh dan Rasuna Said, Kota Padang, pada Senin (9/10).
Kombes Pol, Hilman Wijaya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, mengatakan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program 5 Untung:
✔Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan
– Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
– Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
– Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
✔Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
✔Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat )
✔Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
✔Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
Ia menjelaskan, adanya perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat ini untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang cukup tinggi sehingga durasi 1 bulan lalu, dirasakan kurang cukup bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat.
“Maka kami bersama, Bapenda, Jasa Raharja dan Polda Sumatera Barat berembuk untuk memperpanjang durasi dari program ini, karena antusiasme dari masyarakat yang masih tinggi,” terangnya.
Hilman mengimbau masyarakat untuk mempergunakan kesempatan perpanjangan program dan memanfaatkan momen dari program sebaik-baiknya.
“Jangan sampai lewat masa waktunya. Nanti programnya selesai berarti tidak ada kebijakan ataupun pembayaran normal seperti biasa lagi,” tegasnya.[]
