WARTABANK.COM, Jakarta – Kota Madiun – Pelaksanaan pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024. Tim Samsat Madiun Kota rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu.
Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Kota Madiun menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.
Untuk itu Jasa Raharja rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Senin, 14 Oktober 2024 Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang banner di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Madiun yaitu Suncity Mall, Lippo Plaza Madiun. Lawu Plaza dan Timbul Jaya Plaza Madiun yang berisikan informasi Pembebasan Pajak Daerah 2024.
Dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah. []