Tim Samsat Penajam Paser Utara Mensosialisasikan Program Pembebasan Denda Melalui Talkshow Radio

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam ranagka mmenginformasikan kepada masyarakat terkait program pembebasan denda yang sedang berlangsung, pada hari Rabu (07/06) Tim Samsat Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama melalui acara Talk Show di Onix Radio. Sebagai Narasumber dalam kegiatan talkshow tersebut adalah Kasie Pendataan dan Penetapan Bapenda UPTD Penajam Donny Marisya dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Penajam, Michael Piryantama Napitupulu.

Program pembebasan denda di Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni 2023 sd 29 Juli 2023 dengan beberapa kebijakan, antara lain :
1. Pembebasan Denda PKB dan Dendan BBN II dan seterusnya
2. Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2%
3. PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10%
4. PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20%
5. PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30%
6. PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40%
7. Pembebasan Pajak Progresif, Bebas BBN II dan seterusnya (tidak termasukPNBP)
8. Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu

Dalam Kegiatan talkshow ini juga disosialisasikan tentang program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memanfaatkan program pembebasan denda yang diberikan pemerintah daerah.

Ditempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kebijakan pemberian pembebasan denda ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

“Kebijakan pembebasan denda ini untuk mempermudah pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan yang tertunggak agar terhindar dar penghapusan data kendaraan dari database sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009”, ujar Nasjwin.

Nasjwin juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) serta tertib dan memtuhi peraturan lalu lintas dalam berkendaraan di jalan raya. []