Tindak Cepat Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

WARTABANK.COM,Jakarta – Setelah mendapatkan informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di Jalan Akasia Desa Sarikandi Kabuapten Tanah Laut, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Pelaihari, Surya Hadi Siswanto langsung turun ke lokasi dan melakukan survei terhadap ahli waris korban pada Sabtu (4/1/2025) di Jalan Kayu Abang Kabupaten Tanah Laut.

 

Kecelakaan terjadi ketika pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh atas nama Muhamamd Aldi datang dari arah Desa Sarikandi menuju Rantau, sesampainya di TKP diduga oleng kekanan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor dari arah yang berlawanan. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban atas nama Muhammad Aldi meninggal dunia di TKP.

 

Proses survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memastikan siapa yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja terkait dengan kecelakaan yang dialami oleh korban. Jasa Raharja akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

 

Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.[]