WARTABANK.COM, Jakarta – Opsen Pajak mulai berlaku secara Nasional per 5 Januari 2025 termasuk di Provinsi Sumatera Selatan, hal ini adalah aturan baru dalam pengutipan Pajak Kendaraan Bermotor sehingga membuat banyak masyarakat belum memahami akan penerapan Opsen Pajak, oleh karena itu Jasa Raharja bersama dengan Samsat OKU I berkordinasi ke Badan Pendapatan Tingkat II untuk membahas Opsen Pajak yang dikabarkan berdampak pada pola perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan yang dilakasakan pada Senin, 13 Januari 2025 ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Baturaja Renauld Pangemanan, Staff Kasi Penagihan Samsat OKU I, Sekban Bapenda Tk. II, dan Tim Samsat OKU I. Pembahasan dari kegiatan ini adalah keringan yang diberikan dari Pemprov Sumsel terkait diberlakukannya Opsen Pajak, tahap awal pemberlakuannya Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan diskon untuk meringankan beban para pemeilik kendaraan bermotor.
Berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 diskon berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik pribadi atau badan mendapat keringanan sebesar 10%. Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya mendapat insentif sebesar 40%. Selain itu, bea balik nama (BBNKB) juga mendapat keringanan sebesar 25% dan untuk kendaraan kepemilikan kedua dan ketiga mendapat keringanan pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan pajak progresif, hal itu mengacu pada Perda 3/2023 yang baru diberlakukan 5 Januari 2025 sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Dengan kebijakan ini Masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Renauld Pangemanan, menyampaikan “Bahwa adanya kebijakan Opsen pajak ini diharapkan dapat memberikan jawaban kepada Masyarakat sehingga Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Bapenda Tk. II sepakat untuk mengadakan sosialisasi kepada Masyarakat terkait opsen pajak agar tidak salah persepsi. Kami menghimbau agar Masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan pajak, karena Pemerintah Provinsi Sumsel telah memberikan keringanan Pajak yang bisa dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak”, Ujar Renauld.[]