WARTABANK.COM, Jakarta – Tingginya kepadatan lalu lintas yang disebabkan oleh mudahnya kepemilikan kendaraan bermotor serta perkembangan sarana dan prasarana lalu lintas yang lebih lambat dari pertumbuhan lalu lintas menyebabkan angka kecelakaan lalu lintasi di Indonesia khususnya di Yogyakarta mengalami kenaikan setiap tahun. Salah satu ciri buruknya perilaku berlalu lintas adalah tingginya pelanggaran dan perilaku berlalu lintas yang tidak aman dan mengabaikan sopan santun dalam menggunakan jalan raya.
Oleh karena itu PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta mengajak masyarakat untuk lebih patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketika membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga akan dipungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ tersebut nantinya akan menjadi jaminan bagi pengendara kendaraan bermotor jika seandainya mengalami kecelakaan di jalan.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Sewon Veronika Atria Rosari menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat salah satunya di Kantor Samsat Pembantu Sewon yang terletak di Jalan Parangtritis.
Semoga semua pengguna jalan raya sadar dan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada di jalan sehingga masyarakat dapat menekan angka kecelakaan itu sendiri serta tetap patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor. []