WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), petugas Jasa Raharja PJ Samsat Palembang II, Immanuel Rumapea, melakukan kunjungan ke PT Astra International Tbk Honda yang terletak di wilayah Kota Palembang. Kunjungan ini merupakan bagian dari program SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement), yang bertujuan untuk mempererat kerja sama antara perusahaan dan instansi terkait, guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajiban perpajakan
Kegiatan ini diterima dengan baik oleh pihak PT Astra International Tbk Honda. Perusahaan menyambut positif langkah yang diambil Jasa Raharja dalam mengajak instansi dan perusahaan untuk lebih aktif dalam mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dalam pertemuan ini, dilakukan konsolidasi data kendaraan perusahaan untuk memastikan keakuratan status kendaraan yang tidak beroperasi, telah dijual, atau sudah dilelang. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran akan diarahkan untuk memblokir kendaraan mereka di Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Immanuel Rumapea menjelaskan lebih lanjut mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan bagi pemilik yang tidak memenuhi kewajiban pajak. “Kami juga melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait aturan tersebut, untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak aktif atau tidak lagi beroperasi tetap dapat diproses dengan benar,” ujar Immanuel.
“Kami berharap kolaborasi yang terus terjalin antara pihak Jasa Raharja, perusahaan, dan instansi terkait dapat mempercepat tercapainya tingkat kepatuhan bayar pajak kendaraan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban ini untuk mendukung kelancaran dan keselamatan berlalu lintas,” tambah Immanuel.
Dengan adanya kunjungan ini, Jasa Raharja berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]