WARTABANK.COM, Jakarta – Bantul – Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyrakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, Tim Samsat Bantul melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan BUMN PT. Bank BNI KCP Bantul. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra, didampingi seksi penagihan KPPD DIY di wilayah Bantul, Fara Attalabiba, serta Petugas Jasa Raharja Samsat Piyungan, Dian Rahmasari.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu 26 Juli 2023, Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Ujar Teguh.
Pada kesempatan tersebut, Fara menyampaikan, ”Untuk mendukung Upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan terutama di wilayah Bantul serta menghindari penghapusan data kendaraan, diharapkan Pihak Bank BNI memastikan kendaraan yang diagunkan telah lunas PKB dan SWDKLLJ”.
Tim diterima oleh Kepala BNI KCP Bantul, Rika. Beliau memberikan tanggapan positif atas inisisati jemput bola Samsat Bantul tersebut. ”Kami justru menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim untuk klarifikasi serta penyampaian informasi terkait penghapusan data kendaraan. Ini akan menjadi pertimbangan kebijakan di internal
