Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Kepri Kunjungan Ke Bapenda Prov. Kepri

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Bapak Mulyadi, didampingi Kepala Unit Operasional, Mulyadi, melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 11 Juli 2023. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan ini Kepala Jasa Raharja Kepri diterima langsung oleh Kepala Bapenda Prov. Kepri, Bapak Diky Wijaya yang didampingi oleh Sekretaris Bapenda Prov. Kepri, Bapak Anjar Wijaya, serta Kepala UPT Samsat Batam Center, Vira Jiansa Respaty. Dalam pertemuan tersebut membahas kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua, dimana wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.

“Dengan meningkatkan kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dan Pergub No. 68 Tahun 2022 tersebut, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB & SWDKLLJ yang akan berpengaruh pada peningkatan penerimaan baik PKB & SWDKLLJ”, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN diberikan amanah untuk menghimpun dana sumbangan wajib dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dimana dana tersebut akan disalurkan kembali kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu-lintas jalan.[]