Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak, Pembina Samsat Samarinda Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Di Big Mall Samarinda

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Kamis (12/10) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD PPRD Wilayah Samarinda, Jasa Raharja Perwakilan Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kota Samarinda melakukan kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Parkir Big Mall Samarinda. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat bersama Kepala Bapenda UPTD PPRD Wilayah Samarinda, Bambang Erryanto turut serta dalam penertiban pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pembina Samsat Kota Samarinda.

Dalam penertiban tersebut petugas menghimbau kepada pemilik kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo agar segera membayarkan pajak kendaraannya di kantor samsat terdekat. Selain itu juga mensosialisasikan program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 dan implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK nya habis.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Dalam penertiban ini kami dapati ada beberapa kendaraan yang masa berlaku pajaknya sudah jatuh tempo dan kami himbau kepada pemilik kendaraan tersebut untuk segera membayar pajaknya di samsat terdekat”, ujar Pahala.

Dalam kesempatan tersebut Pahala juga berharap semoga dengan adanya penertiban pajak kendaraan ini bisa lebih menyadarkan masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Samarinda agar selalu taat membayar pajak kendaraan dan bagi yang masih menunggak diharapkan agar segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan.[]