WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur melakukan Giat Uji Petik di wilayah Tarus, Kabupaten Kupang dalam rangka melakukan pengecekan masa laku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) kepada para pengemudi angkutan umum khususnya untuk jenis mobil pick up ( angkutan penumpang ) pada hari Selasa (11/06/24). Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk monitoring atas perlindungan kepada msyarakat yang menggunakan jasa transportasi angkutan umum.
Kepala PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan langsung bahwa setiap penumpang khususnya yang ada di Kabupaten Kupang sudah masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. “Sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab dalam memberikan kepastian jaminan ketika terdapat korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan angkutan umum. Kami melaksanakan Uji Petik Rutin ini dimana jalur Camplong adalah jalur utama bagi transportasi dari wilayah Timor Leste menuju ke Kupang mengingat masih banyaknya kendaraan pick up yang berizin angkut penumpang dan beberapa angkutan bis,” ungkapnya.
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengajak kepada para pengemudi angkutan umum orang untuk peduli terhadap keselamatan lalu lintas. Hal ini sangat penting mengingat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebagian besar menimbulkan banyak korban dalam satu kasus kecelakaan. Kegiatan ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan, harapannya dengan adanya kegiatan ini juga turut menekan angka kecelakaan khususnya yang melibatkan moda transportasi angkutan umum,” tambah Hidayat.
Ignesius Stefanus selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang turun langsung bersama tim Giat Uji Petik Unit Ops Octovianus Kopa. []