Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Bali Ikut Serta dalam Giat Razia Gabungan

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Bali wilayah Tabanan diwakili oleh Putu Novi Satriani Rahayu dan Satio Wisobroto mengikuti giat razia gabungan bersama Bapenda Badung, Dinas Perhubungan Badung dan Satlantas Polres Badung. Razia diadakan di Pura Dalem Padang Luwih Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung pada hari Rabu tanggal 07/06/2023 pukul 08.00 – 09.00 WITA.

Tujuan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan lunas SWDKLLJ. Kegiatan ini juga sebagai informasi kepada masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan Samsat Kerti.

Beberapa kendaraan yang terkena pemeriksaan pada razia tersebut melanggar peraturan lalu lintas termasuk kendaraan yang mati pajak, kelengkapan berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.

Abubakar Aljufri selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Bali menyatakan bahwa “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Bali khususnya wilayah hukum Badung. Termasuk juga guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Jasa Raharja di Bali khususnya guna mendukung pembayaran santunan bagi korban kecelakaan.”

Jasa Raharja Bali berkolaborasi dengan mitra terkait pada kesempatan ini juga memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

“Pasal 74 Undang-Undang nomor 22/2009 mengamanatkan soal penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Penghapusan regident berlaku bagi kendaraan yang PKB nya tidak dibayarkan selama dua tahun, oleh karena itu pemilik kendaraan segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar tidak menunggak sebelum data kendaraannya dihapuskan” ujar Abubakar Aljufri.[]