WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Bapak Mulyadi melakukan (Dalrikwas) Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan bersama Tim Pembina Samsat di Simpang Gelael Batam Centre (22/06/2023).
Operasi tersebut dihadiri oleh KUPT Samsat Batam Center Ibu Vira Jiansa Respaty, S.H., M.Hum. dan Kepala Unit Turjawali Bapak Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H. yang terjun langsung dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara, bisa meminimalisir kecelakaan, dan patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Bapak Mulyadi menyampaikan bahwa “Kita lakukan Operasi ini dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang safety riding kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tertib dalam berkendara, bisa meminimalisir kecelakaan, dan patuh dalam pembayaran pajak”.
Masyarakat merasa senang dengan adanya pembagian brosur tersebut karena informasi akan lebih cepat sampai secara merata, sehingga akan memudahkan untuk mendapatkan informasi terkait Jasa Raharja dan Samsat Kepri.
Dengan adanya Operasi Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan tersebut diharapkan bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Provinsi Kepri khususya di Batam dan menciptakan masyarakat yang tertib berkendara dan sadar pajak. []
