Tingkatkan Keptuhan ASN, Tim Pembina Samsat Martapura Sosialisasikan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Martapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banjar, pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dirangkai dengan penagihan pajak kendaraan dinas (plat merah) serta menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Penanggung Jawab Samsat Martapura, Triyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Samsat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kesadaran ASN untuk menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi kendaraan. “ASN memiliki peran penting sebagai contoh bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Melalui kegiatan Gebyar Panutan PKB ini, kami berupaya memberikan kemudahan layanan sekaligus menegaskan pentingnya peran aktif setiap instansi dalam tertib pajak,” ungkap Triyono.

Kegiatan sosialisasi dan penagihan ini juga menjadi momentum bagi instansi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kepemilikan serta kewajiban pajak atas kendaraan dinas. Selain itu, kehadiran layanan Samsat Keliling di lingkungan Dispora disambut positif oleh para pegawai yang dapat langsung melakukan pembayaran pajak tanpa harus ke kantor Samsat.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. “PT Jasa Raharja mendukung penuh kegiatan Samsat Martapura karena sejalan dengan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui program santunan kecelakaan lalu lintas. Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor secara langsung mendukung keberlanjutan dana santunan yang dikelola Jasa Raharja,” ungkap Abdillah.

Melalui sinergi yang terjalin, kegiatan Gebyar Panutan PKB 2025 diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib pajak kendaraan bermotor. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan memastikan perlindungan bagi pengguna jalan. []