WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Pembina Samsat Indramayu I, Polres Indramayu, serta Bapenda Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan program Safety Campaign pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kali ini kegiatan berlangsung di SMA Negeri 1 Losarang dengan fokus utama meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Kepala SMA Negeri 1 Losarang, Ade Sumantri, S.Pd., yang mengapresiasi inisiatif Jasa Raharja dan seluruh instansi terkait. Menurutnya, edukasi keselamatan berlalu lintas sangat relevan bagi generasi muda yang sedang berada pada usia produktif untuk mulai berkendara. “Kami berharap para siswa dapat menerapkan ilmu yang didapat, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga memberi contoh bagi lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa dibekali pemahaman mengenai disiplin berlalu lintas, faktor penyebab kecelakaan, hingga peran pelajar dalam membangun budaya aman di jalan. Tak hanya itu, materi terkait pentingnya kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor juga disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud sinergi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda. “Harapan kami, para siswa SMA Negeri 1 Losarang bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas yang disiplin, taat aturan, serta berperan aktif menciptakan budaya tertib di jalan,” ujarnya.
Pelaksanaan Safety Campaign di SMA Negeri 1 Losarang ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menanamkan nilai keselamatan dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Edukasi ini diharapkan mampu menjadi pondasi kuat untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
