WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Baturaja dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat OKU Selatan Ary Wibowo Nugroho lakukan giat Operasi Gabungan bersama dengan UPTB Samsat OKU Selatan dan Sat Lantas Polres OKU Selatan guna meningkatkan kesadaran Masyarakat pentingnya untuk tertib dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 05 Februari 2025.
Adapun dalam kegiatan Operasi Gabungan ini menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, diantaranya yaitu:
1. Kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Kendaraan melawan arus
4. Kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load)
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
7. Melebihi batas kecepatan
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK dan SIM
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dan Sat Lantas Polres OKU Selatan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta selain pada perioritas tersebut diatas tidak luput juga untuk memeriksa masa laku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Masa Laku pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten OKU Selatan dapat ditekan dan tertib berlalu lintas dapat meningkat
Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan menyampaikan akan terus senantiasa berkomitmen dan mendukung segala Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi dalam berkendara. Operasi Gabungan ini penting untuk dilaksanakan secara berkala. Ujarnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]