WARTABANK.COM, Jakarta – Memberikan layanan yang terbaik korban laka lantas sudah menjadi komitmen Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat seperti apa yang dilakukan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo yang didampingi oleh Mobile Service Pelayanan I Made Setiawan berkoordinasi dengan PIC tagihan RSUD Kota Mataram Ibu Baiq Tifany Zulprima Jumat 12 Mei 2023.
Koordinasi tersebut terkait dengan pelayanan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang di rujuk atau di rawat di RSUD Kota Mataram hal ini mengingat RSUD Kota Mataram merupakan salah satu Rumah Sakit rujukan bagi korban kecelakaan lalu lintas, pihak Jasa Raharja menyampaikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja wajib di kunjungi oleh Mobile Service dengan maksud menyampaikan terkait dengan hak dan kewajiban korban serta meng edukasi apakah kasus kecelakaan tersebut sudah di laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini unit laka lantas serta yang menjadi pokok bahasan adalah terkait tagihan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja dimana korban setelah melakukan rawat inap pihak Rumah Sakit wajib segera menagihkan ke pihak Jasa Raharja dan Jasa Raharja wajib memproses atau mentransfer sejumlah tagihan tersebut dalam kurun waktu sebelum 14 hari kerja.
Pihak RSUD Kota Mataram menyampaikan terima kasih atas kunjungan pihak Jasa Raharja atas kerjasama yang telah terjalin selama ini serta pihak RSUD Kota Mataram akan ber upaya keras segera menagihkan ke pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh Jasa Raharja.[]