WARTABANK.COM, Jakarta – Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Triwulan IV Tahun 2023 dilaksanakan serentak oleh Samsat se Jawa Barat mulai 6 – 10 November 2023. Tim Samsat Induk wilayah Indramayu I dan Haurgeulis pun telah melaksanakan kegiatan tersebut mulai dari Rapat Perencanaan hingga pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Kendaraan. (10/11)
Pemberitahuan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh petugas di lapangan yang melaksanakan razia gabungan. Sigit Sutrisno selaku penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Indramayu menyampaikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan bagi pihak ketiga diluar kendaraan penyebab yang menjadi korban jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Harapannya Upaya operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan penerimaan pajak dapat memenuhi target dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan anggaran.
Dengan kegiatan tersebut pun, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak terhadap kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor, juga dalam kegiatan tersebut, petugas selalu menghimbau agar para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan saling menghargai pengguna jalan lain.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]