WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai langkah dalam rangka melayani korban laka lantas terutama yang terjadi di wilayah daerah Kolonodale, Morowali Utara. Petugas Jasa Raharja Samsat Kolonodale, Rian Prakasa Yusuf dengan rutin melakukan kunjungan ke rumah sakit daerah Kolonedale guna membangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan petugas rumah sakit demi memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban dan terkait tagihan biaya rawatan korban kecelakaan.
Adanya perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. “Sesuai dengan tagline Pelayanan Jasa Raharja yaitu Jika Ada Kecelakaan Lapor Polisi Dahulu, Selanjutnya Jasa Raharja Yang Bekerja. Sehingga korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas Kepolisian setempat selaku instansi yang berwenang mengeluarkan Laporan Polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan selanjutnya Jasa Raharja yang akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit terkait penerbitan surat jaminan kepada korban laka lantas”, ungkap Rian saat melakukan kunjungan, Rabu (05/04).
Kunjungan kali bertujuan untuk memastikan bahwa tagihan biaya rawatan korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja dapat ditagihkan kurang dari 14 hari setelah pasien pulang, sehingga proses penggantian biaya rawatan korban selama di rumah sakit dapat langsung dilakukan. Selain itu juga Rian mengunjungi ruangan korban laka lantas yang sedang dirawat untuk menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, dan memastikan bahwa korban yang terjamin JR telah diterbitkan surat jaminan atau Guarantee Latter (GL).
Kegiatan ini merupakan arahan dari Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin yakni “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.”[]
