WARTABANK.COM, Jakarta – Kendari- Jasa Raharja Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke RSUD Kab. Wakatobi, Kamis (27/7) dalam rangka mewujudkan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Gunawan selaku Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Sulawesi Tenggara bertemu langsung dengan Bendahara RSUD Kab. Wakatobi beserta jajaran kepala ruangan. Dimana dalam kunjungan kali ini bertujuan agar seluruh korban laka lantas yang terjamin dalam lingkup Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964, mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan maksimal.
Saat ini, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara telah bekerjasama dengan 36 rumah sakit diseluruh Provinsi Sulawesi Tenggara. Diantaranya RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka,RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka, RSUD Raha Kab. Muna, RSUD Pasar Wajo Kab. Buton, RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Bau-Bau, RSUD Unaaha Kab. Konawe, RS Dewi Sartika Kota kendari, RS Setia Bunda Kab. Konawe, RS Murhum Kota Bau-Bau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kab. Bombana, RSUD H.M. Djafar Harun Kab. Kolaka Utara, RSUD Kab. Wakatobi, RSUD Kab. Konawe Utara, RSUD Kab. Konawe Selatan, RSUD Kab. Buton Utara, RS Siloam Hospitals Buton, RS Aliyah Kendari, RS Aliyah Kendari II, RS Aliyah Kendari, RS Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari,RS Tiara Sentosa Kendari, RS Hermina Kendari, RSUD Welala Kab. Kolaka Timur, RSUD Kab. Konawe Kepulauan, RSUD Kab. Muna Barat, RSUD Laompo Kab. Buton Selatan, RS Faga Husada dan RSUD Kab. Buton Tengah.
Lucy Andriani selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara menyampaikan jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan, untuk korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan, bagi korban meninggal dunia sebesar Rp.50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah dan bagi korban yang mengalami cacat tetap fisik maupun fungsi maksimal Rp. 50 juta dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetapi tentunya, kita semua berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat”; tutup Lucy.[]
