WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali, I Gusti Putu Ngurah Arga Gotama beserta tim kembali gencar melakukan giat Customer Relationship Management (CRM) pada potensi baru yaitu Koperasi Wisata Bali.
Kegiatan ini bertujuan pula untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik Koperasi Wisata Bali sekaligus upaya untuk menghimbau bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Selain untuk meningkatkan pendapatan Cabang Bali, kesempatan ini digunakan untuk memberikan himbauan kepada para crew tersebut agar diharapkan tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor SWDKLLJ serta melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertuang dalam UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini mengacu pada Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Abubakar Aljufri juga mengingatkan bahwa status kendaraan menjadi hal yang sangat penting dikarenakan berpengaruh pada keamanan penumpang. Maka dari itu pemiliki angkutan harus memberikan perhatian lebih pada pembayaran pajak tersebut”.
Jasa Raharja Bali akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja khususnya operator angkutan umum. []