WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Tyson Adhy Pamugkas melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi dermaga Pasar Lima Kota Banjarmasin, Jumat (13/01).
Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKL, sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran, sehingga dipastikan penumpang kapal terlindung jaminan UU 33/1964 oleh PT. Jasa Raharja.
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan, “CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kapal dapat melunasi Iuran Wajib Kapal Laut tanpa harus ke ke Kantor Jasa Raharja.” ujar Bob.
Jasa Raharja juga merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU 34/1964 dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor yang dikutip melalui mekanisme SAMSAT. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara,” tutup Bob.[]