Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Tim Pembina Samsat Enrekang

WARTABANK.COM, Jakarta – Berlokasi di Jalan Poros Enrekang-Tana Toraja, Jasa Raharja dan UPT Samsat Enrekang menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Enrekang (27/06/2023). Selain itu juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Parepare berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.

Almaida menambahkan “Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” Ujar Almaida.

Kepala UPT Samsat Enrekang, Andi Erlan Falisuri, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini menjaring kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Andi Erlan Falisuri berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya. []