Tingkatkan Perlindungan Penumpang, JR Kepri Sosialisasikan Perlindungan Asuransi Penumpang Ke Perkumpulan Taksi Harbourbay

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri melakukan kunjungan dan sosialisasi kepada para pengemudi taksi Pelabuhan Harbourbay Batam. Kunjungan dan sosialisasi tersebut dilakukan guna menginisiasi sejumlah kerja sama dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kenyamanan para penumpang taksi di kawasan Pelabuhan Harbourbay, Batam.

Setiap harinya kawasan Pelabuhan Harbourbay Batam dipadati penumpang yang akan menuju ke Tanjung Balai Karimun atau penumpang rute internasional ke Singapura ataupun ke Malaysia. Situasi pandemi yang sudah selesai juga berdampak pada jumlah penumpang yang semakin meningkat setiap harinya, yang juga berdampak pada transportasi penyambung pelabuhan yakni taksi.

Taksi sebagai transportasi penyambung ke pelabuhan, penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan selama perjalanan dari ataupun menuju ke Pelabuhan. Oleh karena itu Jasa Raharja menginisiasi pertemuan untuk sosialisasi kepada perkumpulan pengemudi taksi di kawasan Pelabuhan Harbourbay.

Kepala Unit Keuangan, Akuntansi, dan TJSL, Harry Santoso, yang mewakili Jasa Raharja dalam sosialisasi tersebut, mengatakan bahwa dari pihak perkumpulan menyambut baik perlindungan dan jaminan dari Jasa Raharja.

“Dari pihak perkumpulan taksi Pelabuhan Harbourbay menyambut baik apa yang kami sampaikan terkait pemberian perlindungan dan penjaminan dari Jasa Raharja. Sudah menjadi tugas kami dari negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, jadi kami selalu upayakan untuk memberikan sosialisasi untuk angkutan-angkutan yang belum menjalin kerja sama dengan kami. Nantinya perkumpulan pengemudi taksi ini akan dibentuk juga koperasi sehingga memudahkan dalam penyetoran Iuran Wajib dan juga proses penjaminan apabila terjadi kecelakaan,” jelas Harry Santoso.

Besaran santunan dan Iuran Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dimana setiap penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dengan 20 juta rupiah dan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Dengan semakin padatnya penumpang di kawasan Pelabuhan Harbourbay, diharapkan upaya memberikan perlindungan kepada penumpang dapat segera terwujud agar bisa menarik lebih banyak penumpang dan meningkatkan kenyamanan bagi penumpang. []