Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja Sulteng Rutin Lakukan Giat DTD Ke Pemilik Angkutan Umum

WARTABANK.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah berupaya melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan DTD (Door to Door) dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten.

Kegiatan DTD wilayah Palu ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 oleh Petugas LBJR Samsat Corner Songgolangi, Fairuz. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum milik pribadi, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat.

Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

’’Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas jasa Raharja yang selalu konsisten untuk memberikan informasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberi pengetahuan akan pentingnya membayar pajak, serta peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan yang terjadi di darat/laut/udara”, tutup Hasjuddin. []