WARTABANK.COM, Jakarta – Untuk menurunkan angka laka lantas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Pelaihari gelar giat operasi sosialisasi gabungan di Terminal Kota Pelaihari, Jum’at (21/6/2024).
Dalam giat ini melakukan pemeriksaan penulasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta kelengkapan berkendara lainnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan awareness kepada pengemudi kendaraan bermotor khususnya di wilayah Tanah Laut melalui sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pemanfaatan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pemberian keringanan pembayaran pokon dan denda PKB yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 2024 mendatang dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya.
“Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU No 34 Tahun 1964.” ungkap Deddy Irawan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan SWDKLLJ serta masyarakat dapat tertib terhadap peraturan lalu lintas, seperti SIM dan STNK yang berlaku, serta melakukan himbauan agar selalu berhati hati dijalan sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban laka lantas. []