Tingkatkan Tertib Berlalu Lintas Dan Menekan Angka Kecelakaan Jasa Raharja Baturaja Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan dan Penanggung Jawab Pelayanan Insan Kamil hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024 yang digelar di  halaman Polres OKU pada hari Senin, 14 Oktober 2024. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H. Serta turut hadir dalam apel tersebut Kasatlantas Polres OKU, Kadishub OKU, Wakapolres OKU, Kepala Pemadam Kebakaran OKU, Kepala BPBD OKU, Dandim 0403 OKU, dan Kasat Pol. PP OKU.

Operasi Zebra Tahun 2024 ini akan dilaksanakan serentak selama dua minggu yaitu mulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Adapun dalam Operasi Zebra ini akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, berikut rinciannya:

  1. Memasang rotator & sirene bukan peruntukkan
    2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
    3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
    4. Kendaraan melawan arus
    5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    6. Menggunakan HP saat berkendara
    7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
    8. Melebihi batas kecepatan
    9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
    10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
    11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
    12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
    13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
    14. Penyalah gunaan TNKB Diplomatik.

Operasi Zebra Musi 2024 merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten OKU dapat ditekan.

Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. “Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.” Ujar Renauld

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]